Inilah alasan kenapa situs atau penyebaran pornografi cepat tersebar
Seperti yang kita tahu bahwa pornografi penyebarannya tidak terkendali padahal undang-undang indonesia juga sudah mengatur tentang siapa saja yang sengaja menyebarkan hal-hal pornografi akan dikenakan sanksi (UNDANG UNDANG PORNOGRAFI) dalam undang-undang tersebut dijelaskan Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun,
percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma
kesusilaan dalam masyarakat.
Juga disebutkan Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan,
mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan
dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Hmm tapi prakteknya tidak seperti itu yaaaa.Banyak sekali situs web maupun sochmed indo tentang pornografi yang tidak kena sanksi.
Tidak ada komentar: